Pabrik Hijau
  • Rumah
  • >
  • Pabrik Hijau

Pabrik Hijau

Pabrik Ramah Lingkungan Tingkat Provinsi, Artinya suatu perusahaan yang ingin menjadi pabrik ramah lingkungan harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut

(1) Terdaftar di yurisdiksi Kotamadya ini dan berstatus badan hukum independen.

(II) Mematuhi undang-undang, peraturan, kebijakan dan standar yang relevan selama konstruksi dan produksi; membuat komitmen terhadap persyaratan lingkungan pemangku kepentingan dan memenuhi persyaratan komitmen.

(3) Memiliki landasan ekonomi dan teknologi yang baik serta manfaat ekonomi, dan memiliki keunggulan kompetitif yang kuat dalam industri yang sama di kota.

(4) Tidak ada kecelakaan besar dalam bidang keselamatan, lingkungan, atau kualitas yang terjadi dalam tiga tahun terakhir (termasuk kurang dari tiga tahun pendiriannya).

(5) Semua sistem manajemen (termasuk namun tidak terbatas pada sistem manajemen pengukuran energi, sistem manajemen peralatan dan fasilitas, sistem pengadaan, sistem keselamatan dan perlindungan lingkungan dan sistem desain ekologi produk, dll.) harus baik dan diterapkan dengan baik.

(6) Selain itu, indikator penggunaan lahan intensif, bahan baku tidak berbahaya, produksi bersih, daur ulang sampah, dan energi rendah karbon pada tahun sebelumnya berada pada tingkat kota yang maju.

(7) Sistem manajemen lingkungan, sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, sistem manajemen mutu, dan sistem manajemen energi sudah baik.

(8) Indikator lainnya harus memenuhi persyaratan dasar Aturan Umum Evaluasi Pabrik Ramah Lingkungan (GB/T36132-2018)

绿色工厂.jpg


Dapatkan harga terbaru? Kami akan merespons sesegera mungkin (dalam 12 jam)

Rahasia pribadi